ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
KAR
MEDIA OFFICIAL
TAHUN
2023
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama KARYA ANAK
RIAU MEDIA OFFICIAL, Selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut dengan Nama KAR MEDIA OFFICIAL
Pasal 2
Pendirian
KAR MEDIA OFFICIAL Didirikan Sejak
Tanggal SEBELAS FEBUARI TAHUN DUA RIBU DUA PULUH TIGA (11-02-2023) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KAR MEDIA OFFICIAL berkedudukan di
wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan beralamat di JL.Alah Air, Gg.
Jalak Kebupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 4
Jangka Waktu Pendirian
Organisasi KAR MEDIA OFFICIAL didirikan
Untuk Jangka Waktu yang tidak di tentukan lamanya.
Pasal 5
Azas
KAR MEDIA OFFICIAL berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
Sifat
KAR MEDIA OFFICIAL Bersifat Independen
, Terbuka dan berdasarkan Pengetahuan Profesi
Pasal 7
Bentuk
KAR MEDIA
OFFICIAL Adalah wadah untuk mengembangkan minat dan bakat, Kreativitas,
berkarya , berprestasi dalam dunia digital dan mampu menghadapi pesaingan global
Pasal 8
Maksud dan Tujuan
1.
KAR
MEDIA OFFICIAL bermaksud mengembangkan dan menyalurkan kreatifitas sesuai minat
dan bakat dalam dunia digital
2.
KAR
MEDIA OFFICIAL Bertujuan Mewujudkan generasi yang cerdas dan kreatif dalam
dunia digital serta mampu menghadapi pesaingan global dan berahlak mulia.
Pasal 9
Bidang
KAR MEDIA OFFICIAL Mempuyai
Berbagai Bidang yang dapat dipilih sesuai kemapuan dan keahlian setiap anggota yang
terdiri dari :
1.
Bidang
Media dan Informasi
2.
Bidang
Riset dan pengembangan
3.
Bidang
Hubungan Kerja Sama
4.
Bidang
Manajemen Produksi
5.
Bidang
Sarana dan Prasarana yang dimana bidang tersebut bisa di tambah sesuai keahlian
setiap anggota
Pasal 10
Organisasi
1.
Organisasi
dari KAR MEDIA OFFICIAL Terdiri Dari :
a.
Dewan
Penasehat
b.
Dewan
Pendiri
c.
Ketua
d.
Pengembang
e.
Anggota
Pasal 11
Pengurus
1.
Pengurus
KAR MEDIA OFFICIAL dapat dibentuk jika memiliki sekurang-kurangnya 5 (Lima)
Orang anggota
2.
Pengurus
terdiri dari
a.
Wakabid
media dan informasi
b.
Wakabid
riset dan pengembangan
c.
Wakabid
hubungan Kerjasama
d.
Wakabid
manajemen produksi
e.
Wakabid
sarana dan prasarana
Pasal 12
Keuangan
1.
Perkumpulan
KAR MEDIA OFFICIAL mempuyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan dewan pendiri
2.
Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, kekayaan perkumpulan dapat juga diperoleh
dari :
a.
Dana dari anggota dan bantuan atau donasi dari pihak
lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART KAR Media Official
b.
Bantuan dan donasi yang diberikan harus konsisten dengan
integritas moral, serta
bebas dari motif
atau pengaruh kepentingan pihak lain
c.
Bantuan dan donasi yang
diberikan pihak lain harus mendapatkan persetujuan dewan penasehat
dan dewan pendiri
Pasal 13
Arti lambang KAR MEDIA OFFICIAL adalah
:
1.
Tiga
garis adalah tanjak yang melambangkan anak
bangsa
2.
Pita
bewarna merah melambangkan keberanian mengambil sebuah keputusan yang bijak
3.
Warna
hitam melambangkan kuat dan netral dalam sebuah keputusan
4.
Gambar
dunia melambangkan yang bearti mampu bersaing di era global
5.
Gambar
panah melambangkan satu tujuan
6.
Warna
putih adalah melambangkan kesucian
7.
Sagu
adalah melambangkan di mana kita berhada bisa perkembang di seluruh wilayah
Pasal 14
Atribut
1.
Atribut
KAR MEDIA OFFICIAL dapat berupa Kemeja , Kaos , dan papan nama
2.
Atribut
organisasi harus mencantumkan Logo KAR MEDIA OFFICIAL
Pasal 15
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak
berdirinya KAR MEDIA OFFICIAL
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
1.
Keanggotaan
KAR MEDIA OFFICIAL diperoleh melalui pendaftaran Anggota
2.
Mekanisme
pendaftaran anggota ditetapkan dengan peraturan tertentu
3.
Anggota
yang terdaftar akan memperoleh Kartu tanda anggota (KTA) Yang diterbitkan oleh KAR
MEDIA OFFICIAL
4.
KTA
berlaku seumur hidup selama menjadi anggota KAR MEDIA OFFICIAL
5.
Setiap
anggota hanya boleh terdaftar sekali
Pasal 2
Hak Anggota
1.
Anggota
berhak mengeluarkan pendapat , memberikan saran untuk kemajuan KAR MEDIA
OFFICIAL
2.
Setiap
Anggota berhak atas manfaat fasilitas yang diberikan oleh KAR MEDIA OFFICIAL
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) dalam keputusan dan
peraturan yang dibuat Oleh KAR MEDIA OFFICIAL
2.
Menjunjung
tinggi nama baik KAR MEDIA OFFICIAL
3.
Membina
hubungan baik sesama anggota baik di dalam organisasi atau pun di luar
organisasi
4.
Membagi
hasil pendapatan atas karya setaip
anggota sebanyak 35 % terbagi 20 % untuk uang kas KAR MEDIA OFFICIAL dan 10 % untuk pendiri KAR MEDIA OFFICIAL
5.
Setaip
anggota bertangung jawab dan Menjaga fasilitas yang diberikan oleh KAR MEDIA
OFFICIAL
Pasal 4
Keanggotan Berakhir
Anggota
berhenti dan atau diberhentikan antara lain :
1.
Meninggal
Dunia
2.
Atas
permintaan sendiri
3.
Diberhentikan
karena tidak mematuhui peraturan dan ketentuan dan dianggap mencemarkan nama
baik KAR MEDIA OFFICIAL Sendiri
BAB II
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 5
Rapat Pengurus
1.
Pendiri
melakukan pengambilan keputusan melalui mekanisme rapat pengurus
2.
Rapat
pengurus terdiri dari :
a.
Rapat
Rutin
b.
Rapat
Pleno
3.
Rapat
harian adalah rapat yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan
pengurus setiap bidang masing-masing.
4.
Rapat
Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh
seluruh pengurus KAR MEDIA OFFICIAL yang di selengarakan setiap 2 atau 3 bulan
sekali.
5.
Hasil
seluruh rapat di muat dalam bentuk notulensi rapat dan diberikan hasil rapat
kepada ketua , pendiri dan pengembang KAR MEDIA OFFICIAL
BAB III
LOGO DAN ATRIBUT
Arti lambang KAR MEDIA OFFICIAL adalah
:
1.
Tiga
garis adalah tanjak yang melambangkan
anak bangsa
2.
Pita
bewarna merah melambangkan keberanian mengambil sebuah keputusan yang bijak
3.
Warna
hitam melambangkan kuat dan netral dalam sebuah keputusan
4.
Gambar
dunia melambangkan yang bearti mampu bersaing di era global
5.
Gambar
panah melambangkan satu tujuan
6.
Warna
putih adalah melambangkan kesucian
7.
Sagu
adalah melambangkan di mana kita berhada bisa perkembang di seluruh wilayah
BAB IV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN KAR OFFICIAL
Pasal 7
1.
Keuangan
a.
Keuangan
KAR MEDIA OFFICIAL diperoleh dari pendapatan dari hasil karya
anggota dan sumbangan yang sah tidak mengikat serta usaha-usaha lain
b.
Pendapatan
anggota yang diterima wajib diserahkan kepada kas KAR MEDIA OFFICIAL sebesar 20 % (Duapuluh persen ) dan Pendiri sebesar
15 % (lima belas persen)
c.
Keuangan
yang dimiliki oleh KAR MEDIA OFFICIAL tersebut dimanfaatkan serta digunakan
untuk kepentingan , kegiatan KAR MEDIA OFFICIAL
2.
Kekayaan
a.
Kekayaan
KAR MEDIA OFFICIAL adalah aset dan harta milik KAR MEDIA OFFICIAL baik bergerak
maupun tidak bergerak
b.
Pengelola
kekayaan menjadi tangung jawab pendiri KAR MEDIA OFFICIAL
BAB V
Pasal 8
Aturan Tambahan
1.
Hal-hal
yang belum diatur di dalam anggaran rumah tangga ini akan di atur dengan
peraturan organisasi tersendiri
Pasal 9
PENUTUP
Anggaran
rumah tangga (ART) ini disahkan pada rapat pleno yang diselengarakan di
kabupaten kepulauan meranti pada tanggal
15/06/ 2023
Selatpanjang 15/06/2023
DAFTAR PENGURUS
ANGGOTA KAR MEDIA OFFICIAL
|
No |
Nama Anggota |
Jabatan |
|
1 |
Eko Budi
Prayitno.S.Kom |
Pendiri |
|
2 |
Fatur Rohman |
Pengembang |
|
3 |
Arief Rahman |
Ketua |
|
4 |
Sukma Irama |
Sekretaris |
|
5 |
Nurhikmah |
Bendahara |
|
6 |
Karmanis
Sucipto |
Anggota |
|
7 |
Siti Aminatun
Zahra |
Anggota |
|
8 |
Nanang
Saputra |
Anggota |
|
9 |
Ugik Derfindo
Wiramata |
Anggota |
