ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

 

 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

KAR MEDIA OFFICIAL

TAHUN 2023

 

 

 


 

 


ANGGARAN DASAR

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama KARYA ANAK RIAU MEDIA OFFICIAL, Selanjutnya dalam anggaran dasar ini  disebut dengan Nama KAR MEDIA OFFICIAL

 

Pasal 2

Pendirian

KAR MEDIA OFFICIAL Didirikan Sejak Tanggal SEBELAS FEBUARI TAHUN DUA RIBU DUA PULUH TIGA  (11-02-2023) Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

KAR MEDIA OFFICIAL berkedudukan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan beralamat di JL.Alah Air, Gg. Jalak  Kebupaten Kepulauan Meranti.

 

Pasal 4

Jangka Waktu Pendirian

Organisasi KAR MEDIA OFFICIAL didirikan Untuk Jangka Waktu yang tidak di tentukan lamanya.

 

 

 

Pasal 5

Azas

KAR MEDIA OFFICIAL berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

 

Pasal 6

Sifat

KAR MEDIA OFFICIAL Bersifat Independen , Terbuka dan berdasarkan Pengetahuan Profesi

 

Pasal 7

Bentuk

KAR MEDIA OFFICIAL Adalah wadah untuk mengembangkan minat dan bakat, Kreativitas, berkarya , berprestasi dalam dunia digital dan mampu menghadapi pesaingan global

 

Pasal 8

Maksud dan Tujuan

 

1.       KAR MEDIA OFFICIAL bermaksud mengembangkan dan menyalurkan kreatifitas sesuai minat dan bakat dalam dunia digital  

2.       KAR MEDIA OFFICIAL Bertujuan Mewujudkan generasi yang cerdas dan kreatif dalam dunia digital serta mampu menghadapi pesaingan  global dan berahlak mulia.

 

Pasal 9

Bidang

KAR MEDIA OFFICIAL Mempuyai Berbagai Bidang yang dapat dipilih sesuai kemapuan dan keahlian setiap anggota yang terdiri dari :

1.       Bidang Media dan Informasi

2.       Bidang Riset dan pengembangan  

3.       Bidang Hubungan Kerja Sama

4.       Bidang Manajemen Produksi

5.       Bidang Sarana dan Prasarana yang dimana bidang tersebut bisa di tambah sesuai keahlian setiap anggota

 

 

 

Pasal 10

Organisasi

1.       Organisasi dari KAR MEDIA OFFICIAL Terdiri Dari :

a.       Dewan Penasehat

b.       Dewan Pendiri

c.       Ketua 

d.       Pengembang

e.       Anggota

 

Pasal 11

Pengurus

1.       Pengurus KAR MEDIA OFFICIAL dapat dibentuk jika memiliki sekurang-kurangnya 5 (Lima) Orang anggota

2.       Pengurus terdiri dari

a.       Wakabid media dan informasi

b.       Wakabid riset dan pengembangan

c.       Wakabid hubungan Kerjasama

d.       Wakabid manajemen produksi

e.       Wakabid sarana dan prasarana  

 

Pasal 12

Keuangan

1.       Perkumpulan KAR MEDIA OFFICIAL mempuyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan  dewan pendiri

2.       Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, kekayaan perkumpulan dapat juga diperoleh dari :

a.       Dana dari anggota dan bantuan atau donasi dari pihak lain yang tidak mengikat dan tidak  bertentangan dengan AD/ART KAR Media Official

b.       Bantuan dan donasi yang diberikan harus konsisten dengan integritas moral, serta bebas     dari motif atau pengaruh kepentingan pihak lain

c.       Bantuan dan donasi yang diberikan pihak lain harus mendapatkan persetujuan dewan penasehat dan dewan pendiri

 

 

 

 

 

Pasal 13

Lambang

 

Arti lambang KAR MEDIA OFFICIAL adalah :

1.       Tiga garis adalah  tanjak yang melambangkan anak bangsa

2.       Pita bewarna merah melambangkan keberanian mengambil sebuah keputusan yang bijak

3.       Warna hitam melambangkan kuat dan netral dalam sebuah keputusan

4.       Gambar dunia melambangkan yang bearti mampu bersaing di era global

5.       Gambar panah melambangkan satu tujuan

6.       Warna putih adalah melambangkan kesucian

7.       Sagu adalah melambangkan di mana kita berhada bisa perkembang di seluruh wilayah  

 

Pasal 14

Atribut

1.       Atribut KAR MEDIA OFFICIAL dapat berupa Kemeja , Kaos , dan papan nama

2.       Atribut organisasi harus mencantumkan Logo KAR MEDIA OFFICIAL

 

Pasal 15

Penutup

Anggaran dasar ini berlaku sejak berdirinya KAR MEDIA OFFICIAL

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB 1

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan

1.       Keanggotaan KAR MEDIA OFFICIAL diperoleh melalui pendaftaran Anggota

2.       Mekanisme pendaftaran anggota ditetapkan dengan peraturan tertentu

3.       Anggota yang terdaftar akan memperoleh Kartu tanda anggota (KTA) Yang diterbitkan oleh KAR MEDIA OFFICIAL

4.       KTA berlaku seumur hidup selama menjadi anggota KAR MEDIA OFFICIAL

5.       Setiap anggota hanya boleh terdaftar sekali

Pasal 2

Hak Anggota

1.       Anggota berhak mengeluarkan pendapat , memberikan saran untuk kemajuan KAR MEDIA OFFICIAL

2.       Setiap Anggota berhak atas manfaat fasilitas yang diberikan oleh KAR MEDIA OFFICIAL

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) dalam keputusan dan peraturan yang dibuat Oleh KAR MEDIA OFFICIAL

2.       Menjunjung tinggi nama baik KAR MEDIA OFFICIAL

3.       Membina hubungan baik sesama anggota baik di dalam organisasi atau pun di luar organisasi

4.       Membagi hasil  pendapatan atas karya setaip anggota sebanyak 35 % terbagi 20 % untuk uang kas KAR MEDIA OFFICIAL  dan 10 % untuk pendiri KAR MEDIA OFFICIAL

5.       Setaip anggota bertangung jawab dan Menjaga fasilitas yang diberikan oleh KAR MEDIA OFFICIAL

 

Pasal 4

Keanggotan Berakhir

Anggota berhenti dan atau diberhentikan antara lain :

1.       Meninggal Dunia

2.       Atas permintaan sendiri

3.       Diberhentikan karena tidak mematuhui peraturan dan ketentuan dan dianggap mencemarkan nama baik KAR MEDIA OFFICIAL Sendiri

 

BAB II

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 5

Rapat Pengurus

1.       Pendiri melakukan pengambilan keputusan melalui mekanisme rapat pengurus

2.       Rapat pengurus terdiri dari :

a.       Rapat Rutin

b.       Rapat Pleno

3.       Rapat harian adalah rapat yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan pengurus setiap bidang masing-masing.

4.       Rapat Pleno  adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus KAR MEDIA OFFICIAL yang di selengarakan setiap 2 atau 3 bulan sekali.

5.       Hasil seluruh rapat di muat dalam bentuk notulensi rapat dan diberikan hasil rapat kepada ketua , pendiri dan pengembang KAR MEDIA OFFICIAL

 

 

BAB III

LOGO DAN ATRIBUT

Pasal 6

 

Arti lambang KAR MEDIA OFFICIAL adalah :

1.       Tiga garis adalah  tanjak yang melambangkan anak bangsa

2.       Pita bewarna merah melambangkan keberanian mengambil sebuah keputusan yang bijak

3.       Warna hitam melambangkan kuat dan netral dalam sebuah keputusan

4.       Gambar dunia melambangkan yang bearti mampu bersaing di era global

5.       Gambar panah melambangkan satu tujuan

6.       Warna putih adalah melambangkan kesucian

7.       Sagu adalah melambangkan di mana kita berhada bisa perkembang di seluruh wilayah  

 

 

 

BAB IV

KEUANGAN DAN KEKAYAAN KAR OFFICIAL

Pasal 7

1.       Keuangan

a.       Keuangan KAR MEDIA OFFICIAL diperoleh dari pendapatan dari  hasil karya  anggota dan sumbangan yang sah tidak mengikat serta usaha-usaha lain

b.       Pendapatan anggota yang diterima wajib diserahkan kepada kas KAR MEDIA OFFICIAL sebesar  20 % (Duapuluh persen ) dan Pendiri sebesar 15 % (lima belas persen)

c.       Keuangan yang dimiliki oleh KAR MEDIA OFFICIAL tersebut dimanfaatkan serta digunakan untuk kepentingan , kegiatan KAR MEDIA OFFICIAL

2.       Kekayaan

a.       Kekayaan KAR MEDIA OFFICIAL adalah aset dan harta milik KAR MEDIA OFFICIAL baik bergerak maupun tidak bergerak

b.       Pengelola kekayaan menjadi tangung jawab pendiri KAR MEDIA OFFICIAL

 

 

BAB V

Pasal 8

Aturan Tambahan

1.       Hal-hal yang belum diatur di dalam anggaran rumah tangga ini akan di atur dengan peraturan organisasi tersendiri

 

 

Pasal 9

PENUTUP

Anggaran rumah tangga (ART) ini disahkan pada rapat pleno yang diselengarakan di kabupaten kepulauan meranti pada tanggal  15/06/ 2023

 

Selatpanjang 15/06/2023


 

DAFTAR PENGURUS ANGGOTA KAR MEDIA OFFICIAL

No

Nama Anggota

Jabatan

1

Eko Budi Prayitno.S.Kom

Pendiri

2

Fatur Rohman

Pengembang

3

Arief Rahman

Ketua

4

Sukma Irama

Sekretaris

5

Nurhikmah

Bendahara

6

Karmanis Sucipto

 Anggota

7

Siti Aminatun Zahra  

Anggota

8

Nanang Saputra

Anggota

9

Ugik Derfindo Wiramata

Anggota

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama