Sidang Kepala BPKAD, Ini Besaran Uang yang Diterima Bupati Meranti dalam Suap Jasa Umrah

 alah satu terdakwa suap Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil, Fitria Nengsih, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu untuk memuluskan travel umrah milik terdakwa untuk memberangkatkan warga Meranti ke Tanah Suci.

Saat suap jasa umrah ini berlangsung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pengelola PT Tanur Muthmainnah Tour. Di perusahaan itu, terdakwa menjabat sebagai komisaris.





Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Martison SH MH, terdakwa menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil Rp750 juta.

JPU Abdul Karib SH menjelaskan, penyerahan uang berlangsung pada Januari 2023. Tujuannya agar Muhammad Adil memberikan penyediaan ibadah umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat tahun 2022 kepada PT Tanur Muthmainnah Tour.

"PT Tanur Muthmainnah Tour adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus yaitu Muhammad Reza Fahlevi sebagai Direktur, dan Maria Giptia sebagai Komisaris Utama, serta Heny Fitriani sebagai Komisaris," jelas Abdul.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Fitria Nengsih merupakan perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Terdakwa menjadi perwakilan pada tahun 2021 dan menjadi Kepala Cabang Pimpinan Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour di Pekanbaru.

Sumber : Liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama